Magetan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan terus menunjukkan komitmennya dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Dalam kegiatan terbarunya, Satpol PP menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang disesuaikan dengan peraturan terbaru dari Kementerian Keuangan.
Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan sosialisasi tidak lagi dilaksanakan secara terbuka (outdoor), melainkan dibatasi dengan jumlah maksimal 50 peserta pada setiap kegiatan. Pembatasan ini bertujuan agar pelaksanaan sosialisasi lebih fokus, terarah, dan efektif dalam menyampaikan pesan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan sebanyak enam kali dalam satu tahun. Kegiatan ini menyasar elemen masyarakat dan para pedagang, khususnya di wilayah yang terindikasi terdapat peredaran rokok tanpa cukai.
“Kami mengundang tokoh masyarakat serta pedagang di desa-desa yang pernah ditemukan adanya peredaran rokok ilegal. Melalui pendekatan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami dampak negatif dari rokok tanpa cukai dan turut berperan dalam pencegahan di lingkungannya,” ujar Gunendar.
Sebelumnya, pada bulan lalu, Satpol PP Magetan bersama Bea Cukai Madiun berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal di wilayah Maospati, Bendo, dan Sidorejo. Saat ini, tindak lanjut dari penangkapan tersebut masih menunggu proses penyidikan oleh pihak Bea Cukai.
Melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, Pemerintah Kabupaten Magetan berharap tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan dapat ditekan dan pada akhirnya hilang sepenuhnya.