MAGETAN- Pemerintah Kabupaten Magetan hingga kini masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan program nasional pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP). Meski sebagian besar koperasi sudah mengantongi badan hukum, banyak di antaranya belum bisa beroperasi secara aktif.
Dari total 235 koperasi yang telah terbentuk di Kabupaten Magetan, hanya empat koperasi yang aktif menjalankan kegiatan usaha, yakni di Desa Mategal, Mangunrejo, Sukowidi, dan Sidomukti. Sementara sebagian besar lainnya terkendala modal awal dan belum memiliki tempat usaha yang memadai.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong penguatan kelembagaan agar koperasi yang sudah terbentuk tidak berhenti hanya pada tahap administrasi. Tantangan utama saat ini adalah akses pembiayaan. Pemerintah pusat melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah menyiapkan skema pinjaman dengan suku bunga enam persen per tahun, dengan BNI sebagai bank penyalur di Kabupaten Magetan.
Untuk sementara, Pemkab Magetan mengarahkan jenis usaha koperasi sesuai potensi desa, seperti di sektor pertanian dan perdagangan lokal. Harapannya, program Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi penopang ekonomi warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. Pemerintah Kabupaten Magetan berharap arahan dan dukungan pemerintah pusat segera terbit agar program KDMP bisa berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

