Disnaker Ponorogo Tunggu Kepastian soal PMI yang Ditahan Imigrasi Hong Kong

PONOROGO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo terus menjalin komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hong Kong terkait seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga berasal dari Ponorogo dan saat ini ditahan oleh pihak Imigrasi Hong Kong. kini, Disnaker Ponorogo mengaku belum menerima informasi resmi mengenai identitas PMI tersebut. Kasus penahanan itu diduga berkaitan dengan tindak pencucian uang melalui penjualan kartu ATM. Pihak Disnaker menyatakan, koordinasi terus dilakukan bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memastikan status serta kondisi PMI yang bersangkutan.

Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono, menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah PMI tersebut berangkat ke luar negeri melalui jalur resmi atau nonprosedural.

Sebelumnya, beredar luas sebuah video di media sosial menampilkan pengakuan seorang perempuan yang mengaku ditahan di Bandara Hong Kong. Video berdurasi beberapa menit itu pertama kali diunggah di kanal YouTube Yuni TKW Hong Kong @Curhatan BMI pada 11 Oktober 2025.

Dalam video tersebut, melalui sambungan telepon, perempuan itu mengaku ditahan oleh pihak Imigrasi Hong Kong dan mengungkap bahwa tiga kartu ATM miliknya dijual seharga 4.000 dolar Hong Kong.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penelusuran Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong. Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus itu untuk memastikan perlindungan terhadap para pekerja migran asal daerahnya.


Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *