KAB. MADIUN – Pemerintah pusat resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya produksi petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional menjelang musim tanam.
Penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian yang mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kestabilan biaya produksi di sektor pertanian, terutama di tengah fluktuasi harga komoditas dan bahan baku pertanian.
Jenis pupuk yang mengalami penurunan harga antara lain Urea, ZA, dan SP-36. Dalam aturan baru tersebut, harga pupuk Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan NPK Phonska turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
Pemerintah juga memastikan stok pupuk bersubsidi aman dan mudah didapatkan oleh petani. Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan proses distribusi berjalan lancar dan tidak terjadi kelangkaan.
Sementara itu, petani di Kabupaten Madiun menyambut baik kebijakan ini. Salah satu petani, Suparmin, mengaku penurunan harga pupuk akan sangat membantu dalam menekan biaya produksi saat musim tanam tiba.
“Kalau pupuk turun, jelas membantu kami. Tapi kami juga berharap harga gabah ikut naik, supaya petani bisa benar-benar sejahtera,” ujar Suparmin, Rabu (29/10/2025).
Meski demikian, para petani tetap berharap pemerintah mengawasi ketersediaan pupuk agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran. Selain itu, proses penyaluran diharapkan tetap mudah diakses tanpa kendala administrasi yang rumit.
Dengan adanya kebijakan ini, para petani optimistis dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperbaiki kesejahteraan di sektor pertanian daerah.

