Dua Raperda Inisiatif Disetujui, DPRD Dorong Digitalisasi dan Pendidikan Inklusif


KOTA MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat sekaligus pendapat akhir Wali Kota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Kedua Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjawab tantangan pembangunan daerah, khususnya di bidang digitalisasi layanan publik dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kedua Raperda ini sudah disetujui menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register,” ujar Armaya.

Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi menegaskan bahwa melalui Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK, pemerintah daerah mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan berbasis digital menuju konsep Smart City di Kota Madiun.

Adapun Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi peserta didik berkebutuhan khusus dan anak berbakat istimewa, agar memperoleh pendidikan yang setara dan nondiskriminatif.

Disahkannya dua Raperda tersebut menjadi langkah strategis DPRD dan Pemerintah Kota Madiun dalam memperkuat fondasi pelayanan publik yang transparan, efisien, dan berkeadilan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *