DLH: Tidak Dibenarkan Limbah Cair Dibuang Langsung ke Saluran Air

NGAWI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi mengingatkan para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk lebih memperhatikan sistem pengelolaan limbah hasil produksi. DLH menegaskan bahwa limbah cair maupun limbah rumah tangga tidak boleh dibuang langsung ke saluran air, karena dapat mencemari lingkungan.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul temuan adanya pembuangan limbah cair hasil produksi dapur SPPG ke saluran air di salah satu wilayah.

Kepala DLH Ngawi, Dodi Aprilasetia, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, seluruh limbah cair harus diolah terlebih dahulu melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar kandungan bahan berbahaya dapat diurai sebelum dilepas ke lingkungan.

“Pembuangan limbah cair secara langsung ke saluran air jelas tidak dibenarkan karena bisa merusak ekosistem,” tegas Dodi.

Selain limbah cair, Dodi juga menyoroti limbah domestik seperti sisa makanan, yang menurutnya bisa dikelola secara mandiri dengan melibatkan pihak karang taruna atau kelompok masyarakat.

“Limbah organik dapat dimanfaatkan untuk pembuatan pupuk kompos atau budidaya maggot sebagai pakan ternak. Jadi selain ramah lingkungan, juga bernilai ekonomis,” tambahnya.

DLH Ngawi berencana melakukan monitoring langsung terhadap sistem pengelolaan limbah di setiap dapur SPPG, guna memastikan seluruh pengelola mematuhi ketentuan lingkungan.

Dodi juga menyarankan agar pihak SPPG segera mengurus Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SKPPL) sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan.

Langkah ini diharapkan mampu mencegah pencemaran serta mendukung keberlanjutan program makanan bergizi yang aman bagi masyarakat.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *