KOTA MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun kembali menggelar penjualan langsung barang rampasan negara berupa 26 paket berisi sekitar 40 unit handphone berbagai merek. Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari, Kamis (6/11/2025), disambut antusias masyarakat yang ingin mendapatkan barang dengan harga lebih terjangkau.
Penjualan dilakukan dengan sistem lelang terbuka, di mana setiap peserta bebas menawar paket yang diminati. Tak sedikit peserta yang datang sejak pagi untuk memastikan mendapat harga terbaik. Salah satunya adalah Nurul Azizah, warga Madiun, yang mengaku senang bisa mengikuti kegiatan tersebut. Ia menilai, selain harga yang lebih murah dari pasaran, pembeli juga mendapat surat resmi pemenang lelang dari pihak Kejari, sehingga transaksi dinilai aman dan legal.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Madiun, Muhammad Safir, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dilelang merupakan barang bukti dari perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menyebut, kegiatan lelang ini sudah digelar sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2025.
Menurut Safir, seluruh kegiatan lelang diumumkan secara terbuka melalui media sosial resmi Kejari Kota Madiun agar masyarakat dapat berpartisipasi secara luas. Dari hasil lelang kali ini, pihaknya berhasil mengumpulkan sekitar Rp20 juta yang seluruhnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan aset hasil tindak pidana.
Kegiatan lelang barang rampasan negara tersebut tidak hanya menjadi ajang mencari barang murah, tetapi juga bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam mengelola barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

