Kab. Madiun – Kejaksaan Tinggi Jatim akhirnya angkat bicara terkait pencopotan Kajari Kabupaten Madiun akibat dugaan penyalahgunakan narkoba. Namun Kejati belum bisa memastikan apakah Kajari Madiun positif narkoba jenis sabu atau hanya karena obat lain. Kasus ini kini ditangani Kejaksaan Agung.
Kasus yang menjerar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin yang dicopot dari jabatannya akibat dugaan positif amphetamine atau narkoba masih terus bergulir. Asisten bidang pengawasan Kejati Jatim Edi Handojo mengatakan Kajari Kabupaten Madiun kini sudah dicopot dari jabatannya dan kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Agung RI. Terkait jenis narkoba apa yang digunakan Kajari Kabupaten Madiun pihak Kejaksaan Agung masih membutuhkan pendalaman. Setidaknya dibutuhkan waktu 2 bulan untuk memastikannya.
Play Video Berita