KABUPATEN MADIUN – Polres Madiun berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025. Operasi ini difokuskan pada pemberantasan kejahatan konvensional seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta berbagai bentuk kejahatan jalanan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyebut dari hasil operasi tersebut pihaknya menindak delapan kasus curat dengan sembilan tersangka, dua kasus curanmor dengan dua tersangka, serta satu kasus kejahatan jalanan dengan dua tersangka. Sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap dengan cepat, termasuk pencurian di sebuah minimarket dan pencurian burung yang sempat viral di media sosial.
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah pencurian di sebuah minimarket oleh seorang residivis lintas daerah. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp13 juta, sejumlah rokok hasil curian, serta berbagai barang lainnya. Selain itu, jajaran Polres Madiun juga mengungkap kasus pencurian burung yang dilakukan pelaku di beberapa lokasi di wilayah Madiun dan sekitarnya.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan hewan peliharaan di tempat terbuka untuk mencegah tindak kejahatan. Seluruh tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

