PONOROGO – Penetapan Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah panjang daftar kasus korupsi yang menjerat pimpinan rumah sakit milik Pemkab Ponorogo tersebut.
Dalam dua dekade terakhir, sedikitnya tiga direktur utama RSUD dr. Harjono telah terjerat perkara korupsi.
Yunus Mahatma ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (8/11/2025). Dalam konferensi pers, KPK mengungkap bahwa Yunus diduga memberikan suap sebesar Rp1,25 miliar kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono agar posisinya sebagai direktur utama tidak diganti.
Rinciannya, Rp900 juta diberikan kepada Bupati dan Rp325 juta kepada Sekda, yang diserahkan bertahap sejak Februari hingga November 2025.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya fee proyek tahun 2024 di RSUD senilai Rp14 miliar. Yunus diduga menerima 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar dari pihak swasta, yang kemudian diserahkan kepada Bupati melalui ajudan dan adik kandungnya. Dalam periode 2023–2025, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi tambahan senilai Rp225 juta dari Yunus.
Kasus yang menjerat Yunus ini menambah daftar panjang korupsi di RSUD dr. Harjono. Sebelumnya, dua direktur utama rumah sakit tersebut juga terlibat perkara serupa.
Yang pertama, dr. Yuni Suryadi, Direktur Utama periode 2006–2011, divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit senilai Rp156 miliar serta proyek penambahan ruang IRNA IV senilai Rp40 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 356 K/Pid.Sus/2019, Yuni dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Selanjutnya, drg. Prijo Langgeng, Direktur Utama periode 2011–2016, juga pernah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit. Meskipun sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi tahun 2018 menyatakan Prijo bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Deretan kasus korupsi yang melibatkan tiga direktur utama dalam dua dekade terakhir ini menjadi catatan kelam bagi RSUD dr. Harjono, yang seharusnya menjadi lembaga pelayanan publik di bidang kesehatan.

