PA Ponorogo Konfirmasi Gugatan Cerai Indah Bekti Pratiwi, KPK Masih Dalami Kasus RSUD dr. Harjono

PONOROGO – Nama Indah Bekti Pratiwi kembali menjadi sorotan publik setelah disebut dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di RSUD dr. Harjono, Ponorogo.

Pada Rabu (12/11/2025) sore, rumah milik Indah di kawasan Ponorogo dikabarkan digeledah oleh tim KPK selama sekitar tiga jam. Sehari berselang, Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mengonfirmasi adanya gugatan cerai yang diajukan oleh Indah terhadap suaminya, Priyo Utomo.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Ponorogo, Indah terdaftar sebagai penggugat dalam perkara Nomor 1623/Pdt.G/2025/PA.Po. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 29 Oktober 2025, dan telah menjalani dua kali persidangan, masing-masing pada 6 dan 12 November 2025.

Humas PA Ponorogo, Maftuh Basuni, membenarkan adanya perkara tersebut. Namun ia menegaskan bahwa sidang perceraian bersifat tertutup untuk umum, sesuai ketentuan hukum acara di pengadilan agama.

“Benar, ada perkara atas nama yang bersangkutan. Namun karena sifatnya tertutup, kami tidak dapat menyampaikan isi persidangan,” ujar Maftuh saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa nama Indah Bekti Pratiwi muncul dalam proses penyidikan kasus dugaan suap di RSUD dr. Harjono.

KPK menduga, Indah bersama seorang pegawai Bank Jatim terlibat dalam proses pencarian dana yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.

Hingga kini, KPK masih mendalami keterangan sejumlah saksi dan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai peran Indah dalam perkara tersebut.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *