Kursi Sekda Kosong, Pembahasan Apbd ponorogo Terancam Molor

PONOROGO – Kekosongan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo usai Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi menghambat proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Padahal, batas waktu penyelesaian pembahasan APBD tinggal menghitung hari, yakni paling lambat 30 November 2025.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyampaikan bahwa posisi Sekda sangat krusial dalam struktur pemerintahan daerah. Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda memegang kendali koordinasi lintas organisasi perangkat daerah dalam penyusunan anggaran. Kekosongan jabatan ini membuat ritme pembahasan APBD tidak berjalan optimal.

Menurutnya, jika pembahasan APBD tidak rampung sebelum batas waktu, Ponorogo terancam dikenai sanksi dari Kementerian Dalam Negeri. Sanksi tersebut antara lain pemerintah daerah hanya diperbolehkan menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya, yang berpotensi menghambat program pembangunan dan mengganggu penggajian aparatur sipil negara (ASN).

Untuk menghindari risiko tersebut, DPRD mendorong Plt Bupati Ponorogo segera mengambil langkah strategis mengisi kekosongan jabatan Sekda, baik dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) maupun mengajukan nama pejabat definitif kepada Gubernur Jawa Timur.

Meski demikian, pembahasan APBD tetap berjalan dengan melibatkan unsur TAPD lainnya, seperti BPKAD, Bagian Hukum, dan Bapperida, sembari menunggu penunjukan pejabat Sekda yang baru.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *