KOTA MADIUN — Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada para penggerak pajak dalam gelaran Pajak Daerah Award 2025. Ajang ini menjadi bentuk apresiasi atas kinerja petugas pemungut PBB-P2 serta capaian wajib pajak yang dinilai berkontribusi besar terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.
Kegiatan Pajak Daerah Award 2025 juga dimanfaatkan sebagai momentum peluncuran Program Kado Pajak 2026, sebuah program insentif perpajakan yang dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Program ini mencakup pembebasan 100 persen PBB-P2 bagi 1.949 wajib pajak dengan ketetapan hingga Rp25.000, pengurangan 50 persen PBB-P2 bagi 6.148 wajib pajak dengan ketetapan Rp25.000–Rp50.000, BPHTB gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta pengurangan BPHTB hingga 50 persen untuk transaksi waris, hibah, dan hibah wasiat.
Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan komitmen pemerintah kota untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui berbagai keringanan pajak. Wali Kota Madiun, Maidi, turut mengapresiasi kontribusi para pemungut pajak dan berharap penghargaan ini dapat memotivasi peningkatan pelayanan serta kedisiplinan wajib pajak ke depan.
Hingga November 2025, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Madiun tercatat mencapai 86,9 persen. Angka ini dinilai sangat positif dan menjadi dasar pemberian penghargaan pada tahun ini. Pemerintah berharap tren positif ini terus berlanjut, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Realisasi PBB-P2 dan PKB disebut memberi pengaruh besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Madiun, yang pada tahun 2025 mencapai Rp148 miliar, melampaui target yang telah ditetapkan. Program diskon PBB dan BPHTB yang kembali diberikan pada 2026 menjadi wujud nyata pemerintah dalam mengembalikan manfaat pajak langsung kepada masyarakat.

