Kebijakan Penataan Kios Tuai Reaksi, Pedagang di Kota Madiun Mengaku Tak Tahu Aturannya

Kota Madiun – Kebijakan Pemerintah Kota Madiun untuk menertibkan dan mencabut izin sejumlah kios di pasar tradisional mulai menimbulkan reaksi dari para pedagang.
Beberapa pedagang mengaku kehilangan kios karena izin pemanfaatannya dicabut dan dialihkan kepada pedagang lain. Mereka menilai kebijakan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai.

Sejumlah pedagang yang sebelumnya menyewakan kios kepada pihak lain mengaku memiliki alasan pribadi, seperti keterbatasan waktu, kondisi keluarga, hingga menurunnya aktivitas berdagang akibat sepinya pengunjung pasar.
Mereka baru mengetahui bahwa penyewaan kios kepada pihak lain ternyata tidak diperbolehkan dalam aturan pemerintah, meski hal itu sudah lama dilakukan secara turun-temurun.

“Saya sudah menempati kios ini sejak tahun 1997. Dulu saya beli sekitar Rp20 juta, dan waktu pasar sepi saya sewakan untuk menutup biaya,” ujar Sulistyoningsih, salah satu pedagang yang kini terdampak penertiban.

Menurut sejumlah pedagang, kios yang izinnya dicabut disebut akan dialihkan kepada pedagang baru yang dinilai lebih aktif atau memenuhi kriteria penggunaan area usaha. Namun hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi terkait mekanisme pengalihan tersebut.

Janur Kartika, salah satu penyewa kios, berharap pemerintah memberikan kejelasan yang lebih terbuka.
“Kami ingin tahu mana kios yang dicabut, mana yang dipertahankan. Kalau memang ada penertiban, kami siap ikut aturan asalkan dilakukan transparan dan bertahap,” ujarnya.

Banyak pedagang lama yang sudah berjualan puluhan tahun mengaku belum memahami sepenuhnya aturan baru terkait izin pemanfaatan kios. Mereka berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban administrasi, tetapi juga memperhatikan upaya untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di pasar tradisional.

Meskipun begitu, sebagian besar pedagang menyatakan siap mendukung langkah pemerintah selama proses penataan dilakukan dengan cara yang adil, manusiawi, dan mengedepankan komunikasi terbuka.

Kebijakan penataan kios ini merupakan bagian dari program Dinas Perdagangan Kota Madiun untuk membentuk data tunggal pedagang serta menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib dan transparan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *