PONOROGO – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tajug, Kecamatan Siman, Ponorogo, bernama Dina Martiana dikabarkan meninggal dunia setelah terjebak dalam insiden kebakaran di sebuah apartemen di Hong Kong.
Suasana duka menyelimuti kediaman keluarga Dina Martiana di Desa Tajug pada Minggu (30/11). Dina, yang berusia 36 tahun, diketahui meninggal dunia dalam kebakaran yang melanda Apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, pada Rabu (26/11). Suami korban, Suhodo, tampak tak kuasa menahan tangis saat tetangga dan kerabat datang memberikan ucapan belasungkawa.
Kabar duka ini pertama kali disampaikan kepada keluarga oleh adik korban, Riko Andi. Ia menjelaskan bahwa informasi resmi diterima melalui sambungan telepon pada Sabtu siang, 29 November. Petugas di lokasi memastikan identitas korban berdasarkan data dan barang bukti yang ditemukan. Riko menambahkan, komunikasi terakhir antara Dina dan suaminya terjadi pada Rabu pagi, beberapa jam sebelum kebakaran terjadi.
Dina, ibu satu anak tersebut, telah bekerja selama tiga tahun sebagai asisten rumah tangga di apartemen tempat kejadian. Saat kebakaran meluas, Dina diduga terjebak di lantai 25. Ia dikabarkan berusaha melindungi majikannya, namun tidak sempat menyelamatkan diri akibat kepungan asap dan api dari lantai bawah.
Keluarga mulai khawatir ketika berulang kali mencoba menghubungi Dina melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun tak mendapat respons. Pesan yang hanya centang satu menandakan tidak terkirim, hingga akhirnya kabar duka diterima.
Saat ini, keluarga hanya bisa menunggu kedatangan jenazah yang dijadwalkan tiba pada Rabu mendatang. Rencananya, almarhumah akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Desa Tajug, Kecamatan Siman, Ponorogo.

