Ponorogo – Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Hartono (34) terhadap istrinya, Alip (29), di Alas Jati, Kecamatan Sampung, Kamis (21/8/2025).
Rekonstruksi berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 11.30 WIB dengan memperagakan 21 adegan. Rangkaian dimulai dari saat pelaku menjemput korban di Desa Somoroto hingga membuang jasad korban ke dalam hutan.
Pada adegan ke-12 hingga 13, tersangka memperagakan saat dirinya menjerat leher korban menggunakan kabel di sebuah gubuk, kemudian membenturkan kepala korban ke pohon jati sebanyak dua kali. Setelah memastikan korban meninggal, Hartono membopong jasad istrinya sejauh 200 meter ke dalam hutan.
Fakta mengejutkan terungkap dalam rekonstruksi ini. Hartono sempat mengambil jaket dan mencium pipi jasad istrinya sebelum menyembunyikannya. Ia juga membawa ponsel korban dan mengirim pesan WhatsApp kepada temannya, berpura-pura seolah korban dikeroyok penagih utang.
Polisi menyebut motif pembunuhan dilatarbelakangi cekcok mulut antara pelaku dan korban dalam perjalanan menuju Wonogiri. Ucapan korban yang dianggap menyakiti hati membuat pelaku emosi hingga melakukan pembunuhan.
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.