Kota Madiun – Keputusan Bawaslu Kota Madiun menghentikan penanganan dugaan pelanggaran politik uang dalam kampanye paslon BONUS terus memantik reaksi. Mr. P yang terekam dalam kampanye hingga saat ini belum berhasil dimintai keterangan.
‘’Penghentian dengan alasan bukti permulaan belum cukup sangat disayangkan. Saya selaku mantan penyelenggara pemilu melihat belum adanya upaya serius dari Bawaslu. Padahal itu kan cetho welo welo di depan massa,” kata mantan Ketua KPU Kota Madiun, M Ali Fauzi, Kamis (24/10/2024).
Ali Fauzi menilai keputusan Bawaslu tersebut merupakan sebuah kegagalan. Apalagi, Bawaslu belum berhasil meminta klarifikasi terhadap terduga pelaku penyebaran uang dalam kampanye rapat umum itu.
Padahal, terduga ( Mr.P ) terbukti secara kasat mata sengaja dan terbuka membagi uang saat acara kampanye berlangsung.
“Patut mengundang banyak pertanyaan terkait kinerja, kompetensi dan integritas komisioner Bawaslu Kota Madiun. Jangan sampai kemudian muncul pendapat bahwa ada atau tidak adanya Bawaslu tidak ada bedanya,’’ beber Ali Fauzi yang juga juru bicara paslon Maidi-F Bagus Panuntun (Madiun) itu.
Menurut dia, Bawaslu seharunya bisa bersikap tegas dan independen sebagai pengadil jalannya pemilu. Sehingga, setiap paslon peserta dapat bertarung secara fair dan objektif tanpa mengandalkan kekuatan uang dan kekuasaan semata.
‘’Peserta pemilu itu bertarung ide, gagasan, dan prestasi. Bukan uang. Bawaslu harus menjaga jangan sampai politik uang menjadi tontonan murahan yang merusak kualitas demokrasi dengan membiarkan pelanggaran terjadi,’’ tegasnya. ( Kris/ndor)