Alokasi Belanja Pegawai Pemkab Ngawi Tembus 39,40 Persen Dari APBD

NGAWI – Beban belanja pegawai di struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngawi tahun 2025 masih tergolong tinggi. Tercatat, alokasi anggaran untuk belanja pegawai mencapai 39,40 persen dari total APBD, jauh melebihi batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 30 persen.

Data dari Badan Keuangan Kabupaten Ngawi menunjukkan, porsi belanja pegawai tersebut naik dari sebelumnya 36,30 persen. Kenaikan ini diklaim sebagai dampak efisiensi belanja serta berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga porsi belanja pegawai menjadi lebih dominan terhadap total APBD.

Kepala Badan Keuangan Ngawi, Tri Pujo Handono, mengungkapkan bahwa rencana belanja daerah juga mengalami penurunan. Dari sebelumnya Rp2,5 triliun, kini turun menjadi sekitar Rp2,3 triliun akibat penurunan pendapatan daerah.

“Saat ini kebutuhan gaji ASN di Ngawi mencapai Rp48 miliar, ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekitar Rp8,5 miliar. Kondisi ini menuntut adanya penyesuaian terhadap jumlah tenaga kerja yang ada,” jelas Tri Pujo Handono.

Lebih lanjut, Tri Pujo menyebutkan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, proporsi belanja pegawai maksimal harus berada di angka 30 persen pada tahun 2027 mendatang.

Jika hingga batas waktu tersebut proporsi belanja pegawai masih melebihi ketentuan, maka pemerintah daerah terancam sanksi berupa penundaan dana transfer dari pusat, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

Untuk itu, Pemkab Ngawi perlu segera melakukan evaluasi terhadap struktur kepegawaian yang ada guna mencegah beban anggaran yang terlalu besar dan tidak proporsional.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *