KOTA MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga dan mengelola aset negara. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam penanganan masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengamanan sekitar 200 aset milik negara yang saat ini masih bermasalah di wilayah Kabupaten Madiun. Banyak dari aset tersebut belum memiliki kejelasan status, termasuk belum diperpanjangnya kontrak pemanfaatan oleh pihak ketiga.
Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, mengatakan kerja sama ini akan membuka ruang bagi Kejaksaan untuk memberikan pendampingan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan lain yang diperlukan. Tujuannya adalah mempercepat penyelesaian persoalan hukum dan administrasi agar aset negara tetap terlindungi secara sah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, menegaskan bahwa pengelolaan dan pengamanan aset negara merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang strategis. Pihaknya siap memberikan dukungan hukum kepada PT KAI Daop 7 untuk memastikan tata kelola perusahaan dan aset-aset negara berjalan sesuai aturan.
Upaya ini juga menjadi bentuk mitigasi risiko terhadap potensi masalah hukum yang dapat mengganggu operasional maupun keberlangsungan aset-aset strategis milik negara yang dikelola oleh BUMN perkeretaapian tersebut.