Aset Senilai 9,6 Miliar Berhasil Diselamatkan Dan Dipulihkan

Magetan – Guna penyelamatan dan pemulihan aset, Kejaksaan  Negeri (Kejari) Magetan menyerahkan sertifikat tanah ke Pemkab Magetan. Pengamanan aset pemda untuk mencegah potensi sengketa di masa depan dinilai sangatlah penting mengingat sertifikat yang diserahkan mencakup bidang tanah yang strategis dan berpotensi untuk pengembangan program-program pemerintah.

Legalisasi bidang tanah ini diharap dapat mengoptimalkan penggunaan aset-aset pemda untuk kesejahteraan masyarakat meskipun dalam proses penyelamatan aset ini ada kendala dan kerumitan yang dihadapi.

Kepala Kejari Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan pengembalian aset ini sudah masuk ke tahap 4 dimana kali ini total 18 bidang aset tanah yang berada di wilayah kecamatan Karangrejo dan kecamatan Karas, dimana aset yang berhasil diselamatkan serta dipulihkan mencapai total luasan 20,336 meter persegi senilai Rp 9,6 miliar.

Kegiatan ini dipandang perlu untuk memberikan gambaran tentang kekayaan daerah, adanya kejelasan status kepemilikan, pengamanan barang daerah. Dengan kejelasan status aset tersebut maka bisa digunakan untuk pengembangan ekonomi, sarana dan prasarana pelayanan publik.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *