Kota Madiun – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Madiun kini mulai menerapkan aturan pakaian dinas harian kasual sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2023. Aturan tersebut terlihat langsung saat apel kerja di Pondok Lansia, Senin (1/9/2025), di mana para ASN hadir dengan busana kasual, bukan seragam formal seperti biasanya.
Wali Kota Madiun menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk mengurangi formalitas sekaligus mendekatkan ASN dengan masyarakat, salah satunya melalui penampilan yang lebih sederhana.
“Dengan aturan ini, ASN lebih fleksibel dalam menyesuaikan pakaian sesuai kegiatan kerja, baik pakaian muslim, olahraga, maupun kasual yang tetap rapi,” ujarnya.
Perwali tersebut menjadi perubahan kedua atas Perwali Nomor 58 Tahun 2021 tentang pakaian dinas ASN. Harapannya, ASN dapat lebih luwes terutama saat bertugas di lapangan.
Di sisi lain, Wali Kota juga menyoroti pentingnya menjaga suasana Kota Madiun tetap aman dan kondusif. Meski beberapa hari lalu sempat ada penyampaian aspirasi oleh massa, kondisi kota tetap terkendali.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan kota. Suasana kondusif ini harus dipertahankan agar pelayanan publik dan aktivitas masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.