ASN Yang Hendak Maju PILKADA Wajib Mengajukan Pengunduran Diri

Kab Madiun – Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) semakin dekat, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan tetap menjadi pihak yang netral dan tidak memihak calon manapun.  Sikap netral asn sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. PJ Sekda meminta kepada ASN yang hendak maju PILKADA untuk segera mengajukan pengunduran diri. 

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati bakal dibuka pada bulan Agustus mendatang, menjadi isu hangat karena ada salah satu ASN di lingkup Pemkab Madiun yang masuk bursa dalam PILKADA tahun ini.

Salah satu yang menjadi pedoman yakni pasal 9 uu ASN nomor 5 tahun 2014, yang menyebutkan bahwa asn harus bebas dari pengaruh dan intervensi Politik. 

PJ Sekda kabupaten Madiun tak menampik, jika seluruh ASN di Bumi Kampung Pesilat memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai bakal calon Kepala Daerah, maupun calon Wakil Kepala Daerah pada Pilkada 2024.

Bagi ASN yang hendak maju dalam Pemilukada diwajibkan mengajukan pengunduran diri sebelum pendaftaran Cabup dan Cawabup. 

Sementara itu berdasarkan informasi yang beredar, salah seorang ASN diketahui masuk bursa Calon Wakil Bupati Madiun, periode 2024-2029, adalah PJ Bupati Madiun Tontro Pahlawanto.

Play Video Berita

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *