MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol). Lembaga ini menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya menekan angka penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah setempat.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat penyalahgunaan narkoba kini sudah menyentuh berbagai kalangan, termasuk remaja dan pelajar. Berdasarkan data nasional, sekitar 3,3 juta orang di Indonesia terjerat penyalahgunaan narkoba atau setara dengan 1,7 persen dari populasi usia produktif.
Sementara itu di Jawa Timur, sepanjang semester pertama tahun 2025, Polda Jatim mencatat sebanyak 322 kasus peredaran narkoba, terutama jenis sabu dan obat keras berbahaya. Di Kabupaten Magetan sendiri, hingga Mei 2025, Bangkesbangpol mencatat ada 14 kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam Operasi Tumpas Semeru yang digelar Polres Magetan bulan lalu, petugas juga berhasil mengungkap 10 kasus dengan 11 orang tersangka.
Plh Kepala Bangkesbangpol Magetan, Suwito, menyebutkan bahwa pencegahan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB), serta Dinas Kesehatan, untuk membentuk program edukasi dan pembinaan sejak dini.
“Anak-anak dan pelajar merupakan kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Karena itu, kami akan menggelar sosialisasi berkelanjutan di sekolah-sekolah,” jelas Suwito.
Dengan sinergi antarinstansi dan peningkatan kegiatan sosialisasi, Pemerintah Kabupaten Magetan berharap angka penyalahgunaan narkoba di wilayahnya dapat terus menurun, serta masyarakat semakin sadar akan pentingnya hidup sehat tanpa narkoba.