Kab Madiun – Ribuan pil koplo masih mendominasi perkara meja hijau di wilayah Kabupaten Madiun. Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memusnahkan berbagai jenis barang bukti atas hasil perkara yang sudah inkracht dari persidangan.
Berbagai jenis barang bukti (BB) dari sejumlah perkara inkrah dimusnahkan kejari Kabupaten Madiun rabu siang. Barang bukti yang dimusnahkan kejari madiun tersebut didominasi perkara yang melanggar UU kesehatan dan narkotika.
Ini membuktikan bahwasanya Kabupaten Madiun merupakan salah satu sasaran pasar para bandar narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara mulai dari periode bulan maret hingga juni 2024.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan diantaranya 5,43 gram jenis sabun, 308 butir trihezyphenidyl, 87 butir tramadol, 1000 butir hexymer, 7068 butir pil double L, serta sejumlah barang bukti lainya seperti handphone dan pakaian serta beberapa benda tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara ini rutin dilaksanakan 3 bulan sekali agar barang bukti tidak menumpuk dan tidak disalahgunakan.
Diketahui barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Barang-barang tersebut dihancurkan dengan berbagai cara. Seperti pada BB pil obat-obat berbahaya dimusnahkan dengan cara diblender.
Sedangkan BB perkakas seperti telepon selular dipotong dengan gerinda dan barang lainnya seperti pakaian, kertas, STNK palsu dibakar.