NGAWI – Kesadaran pengelolaan lingkungan di satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Kabupaten Ngawi dinilai masih rendah. Pasalnya, dari total 33 SPPG yang tersebar di berbagai kecamatan, baru empat SPPG yang mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Kepala DLH Ngawi, Dodi Aprilsetia, menjelaskan bahwa empat SPPG yang telah memiliki izin SPPL yakni SPPG di Desa Cangakan, Ngawi Purba, Cepoko, dan Kwadungan Lor. Sementara puluhan SPPG lainnya hingga kini masih dalam proses pengurusan.
Menurut Dodi, kepemilikan SPPL sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara dalam mengelola limbah hasil produksi, termasuk limbah dapur dari kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan, tanpa adanya izin lingkungan, pengelolaan limbah dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem sekitar.
“SPPL bukan hanya sekadar administrasi, tapi bentuk komitmen terhadap lingkungan,” tegas Dodi.
Dodi juga menyinggung kasus di SPPG Jambangan, Kecamatan Paron, di mana limbah diketahui dibuang langsung ke saluran irigasi. Hal itu dinilai sangat berbahaya karena dapat mencemari air, merusak ekosistem, dan mengganggu pertumbuhan tanaman padi.
Berdasarkan hasil monitoring bersama antara DLH dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), sejumlah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di beberapa SPPG juga masih belum memenuhi standar. Karenanya, perlu dilakukan peningkatan agar limbah cair tidak langsung masuk ke saluran irigasi dan dapat diolah lebih ramah lingkungan.
Dodi menambahkan, pihaknya terus mendorong seluruh pengelola SPPG agar segera mengurus SPPL dan memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya. Harapannya, kegiatan dapur MBG dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan pencemaran atau masalah lingkungan di kemudian hari.
Dengan adanya komitmen bersama antara pengelola SPPG dan pemerintah daerah, diharapkan program makan bergizi gratis tidak hanya membawa manfaat sosial, tetapi juga berjalan selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan.

