Ngawi – Sebanyak 555 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari 16 Partai Politik telah menguplod seluruh persyaratan pendaftaran melali aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dalam tahap proses verifikasi adminstrasi ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi berharap agar KPU membuka akses Silon bagi Bawaslu agar dapat melakukan pencermatan persyaratan Bacaleg.
Ketua Bawaslu Ngawi Yusron Habibi menjelaskan selain ikut mencermati hasil proses pendaftaran melalui Silon. Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dan Desa untuk mencari informasi terkait masing-masing status profesi dan kebenaran persyaratan yang diajukan Bacaleg. Termasuk ada tidaknya bacaleg yang merupakan mantan narapidana yang di syaratkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media massa.
Diketahui setelah pendaftaran Bacaleg ditutup hingga minggu 14 mei pukul 23.59 terdapat 16 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya di Ngawi. Secara keseluruhan terdapat 555 bacaleg yang saat ini mulai di verifikasi administrasi persyaratan pencalonan.