Kab Madiun – Seorang pria 30 tahun mengaku sebagai salah satu wartawan media online tega mencabuli gadis dibawah umur. Ironisnya ayah korban adalah sahabat pelaku sendiri. Pelaku yang sudah beristri dan memiliki anakĀ kerap kali melayangkan ancaman kepada korban jika nafsu birahinya tak dipenuhi.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun meringkus Rengga Dian Pratama 30 tahun warga Desa Duren Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun kamis pagi. Pelaku yang mengaku sebagai salah satu wartawan di media online ini diduga telah melakukan perbuatan bejat yang merusak mental dan masa depan seorang gadis inisial KNR berusia 16 tahun.
Korban dibawah tekanan dan ancaman kerap dipaksa untuk memenuhi nafsu bejat pelaku. Kelakuan keji itu Rengga lakukan kepada korban sejak tahun 2022 di hotel. Pada akhir nya korban yang tak kuasa menahan tekanan memberanikan bercerita kepada ayahnya Danang Prasetyo pada awal desember 2024 lali. Hingga akhirnya berujung laporan ke kepolisian.
Kepada penyidik pelaku yang sudah beristri dan memiliki anak mengaku melakukan perbuatan tega itu didasari rasa suka kepada korban. Dengan modus iming iming diberikan uang dan diajak makan makan, pelaku mulai melancarkan perbuatannya kepada korban.
Sementara itu ayah korban Danang Prasetyo mengaku sempat curiga beberapa bulan lalu dengan perilaku anaknya yang menjadi pendiam dan kerap menyendiri. Seketika anaknya curhat, Danang langsung naik pitam dan melaporkan kekejaman Rengga ke kepolisian setempat agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatanya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.