PONOROGO – Seorang pria berinisial ME (55), warga salah satu kecamatan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih merupakan kerabatnya. Korban diketahui baru berusia 7 tahun.
Perbuatan bejat pelaku diduga telah berlangsung sejak korban masih berusia 4 tahun pada tahun 2023, dan berlanjut hingga korban berusia 7 tahun pada tahun 2025. Total, pelaku diduga telah melakukan aksi kekerasan seksual tersebut lebih dari lima kali. Menurut penyidik, pelaku menggunakan cara manipulasi untuk melancarkan aksinya. ME diduga membujuk korban dengan memberikan jajan, uang, serta memperlihatkan video porno agar korban menuruti keinginannya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada anggota keluarga. Keluarga yang terkejut kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah laporan diterima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku di rumahnya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan barang pribadi milik tersangka.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa atas perbuatannya, pelaku ME dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 2 juncto Pasal 76E. Polisi mengimbau kepada seluruh keluarga dan masyarakat di Ponorogo untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak. Masyarakat juga didorong untuk tidak ragu segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan tanda-tanda atau dugaan tindak kekerasan seksual.

