NGAWI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi tengah melakukan inventarisasi terhadap sejumlah bekas gedung sekolah yang sudah tidak terpakai. Keberadaan bangunan tersebut rencananya dapat dimanfaatkan oleh pemerintahan desa melalui mekanisme usulan resmi kepada bupati.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mendata seluruh bangunan sekolah yang sudah tidak difungsikan, terutama yang siswanya telah digabungkan atau diregrouping ke sekolah lain.
Menurut Kabul, sebagian besar bangunan sekolah dasar di Ngawi berdiri di atas lahan milik pemerintah desa. Oleh karena itu, jika terdapat gedung yang kosong akibat regrouping, aset tersebut bisa digunakan oleh desa untuk berbagai kegiatan pelayanan masyarakat.
“Bangunan sekolah yang tidak terpakai bisa dimanfaatkan, asalkan melalui prosedur dan pengajuan resmi kepada bupati,” ujar Kabul Tunggul Winarno.
Ia menambahkan, proses pemanfaatan aset tersebut dilakukan melalui usulan resmi kepada Bupati Ngawi, dengan tembusan kepada Badan Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta camat setempat. Langkah ini bertujuan agar aset bekas gedung sekolah tetap terdata dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Hingga kini, masih banyak bangunan bekas sekolah dasar di Kabupaten Ngawi yang terbengkalai. Kondisinya pun bervariasi, mulai dari yang masih cukup layak hingga ada yang mengalami kerusakan di beberapa bagian.

