NGAWI – Proses penyerahan aset bangunan Pasar Besar Ngawi (PBN) dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi hingga kini masih belum rampung. Sejumlah proses dan tahapan administrasi masih harus dilalui. Meski begitu, Pemkab Ngawi telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar diizinkan melakukan penarikan retribusi sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Ngawi berencana kembali menerapkan retribusi di Pasar Besar Ngawi meski proses hibah aset bangunan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah masih belum tuntas. Penarikan retribusi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan PAD.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Kusumawati Nilam Sulandrianingrum, menyebut proses hibah aset bangunan pasar belum dapat dilakukan karena terkendala penyesuaian nomenklatur yang masih harus diubah terlebih dahulu. Namun demikian, Pemkab Ngawi tetap mendapatkan izin untuk melakukan penarikan retribusi.
Hal tersebut dimungkinkan setelah Bupati Ngawi melakukan komunikasi dan pengajuan secara tertulis kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan izin tersebut, pemerintah daerah diperbolehkan menarik retribusi pelayanan umum di Pasar Besar Ngawi.
Dalam waktu dekat, kebijakan ini akan disosialisasikan kepada pedagang dan masyarakat. Mulai tahun 2026, Pemkab Ngawi akan memberlakukan penarikan retribusi pelayanan umum yang digunakan untuk biaya operasional listrik, air, serta pemeliharaan fasilitas pasar.
Kusumawati Nilam Sulandrianingrum menambahkan, penerapan retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk kios dikenakan tarif Rp350 per meter persegi per hari, sementara tarif parkir sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.

