Ngawi – Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi mulai mengoperasikan Rumah Potong Unggas (RPU) setelah sebelumnya mangkrak selama empat tahun. Dalam tahap awal pemanfaatannya, masyarakat dikenakan biaya kerja sama sebesar Rp500 ribu per jam.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi, Eko Yudo Nurcahyo, menjelaskan operasional RPU ini bertujuan menyediakan layanan pemotongan unggas yang memenuhi standar aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas daging unggas yang beredar di masyarakat.
Ke depan, pemerintah daerah berencana menerapkan sistem retribusi pemanfaatan RPU sebesar Rp1.000 per ekor unggas. Namun, karena peraturan daerah terkait belum diterbitkan, sementara ini digunakan sistem perjanjian kerja sama (PKS) dengan skema sewa aset daerah berdasarkan waktu pemakaian.
Menurutnya, minat pengusaha peternakan unggas maupun masyarakat umum untuk memanfaatkan RPU cukup tinggi. Fasilitas tersebut dinilai sangat membantu proses pemotongan yang higienis sekaligus mendukung keamanan pangan.
Saat ini, pemanfaatan RPU mayoritas digunakan untuk memenuhi kebutuhan daging ayam dalam program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah berharap keberadaan RPU ini dapat meningkatkan standar kesehatan pangan sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

