Bobol ATM Tetangga, Warga Ngawi Ditangkap Satreskrim Polres Ngawi

NGAWI – Seorang warga Kabupaten Ngawi ditangkap Satreskrim Polres Ngawi karena nekat membobol kartu ATM dan menguras saldo rekening milik tetangganya sendiri. Pelaku berinisial Sutrisno, warga Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, diamankan polisi saat tengah bersantai di rumahnya.

Aksi pembobolan ATM tersebut menimpa korban bernama Sudarti, yang diketahui masih bertetangga dengan pelaku. Tanpa kesulitan, pelaku berhasil menguras saldo rekening korban sebesar Rp2,8 juta menggunakan kartu ATM milik korban yang sebelumnya hilang.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban membuat kartu ATM cadangan di kantor cabang bank terdekat. Saat memeriksa saldo, korban terkejut karena isi rekeningnya telah kosong, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di lokasi penarikan uang, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa kartu ATM korban serta perhiasan emas seberat tujuh gram yang diketahui juga dicuri dari rumah korban.

Saat ini, tersangka Sutrisno telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pelaku dalam kasus tersebut.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *