MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan akan menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan atau siskamling di tingkat RT dan RW. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah setempat.
Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor 300.1.4/E.1/BAK menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menghidupkan kembali pos ronda dan siskamling sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Aturan tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melibatkan masyarakat melalui Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Bupati Magetan Nanik Sumantri menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan desa dan kelurahan.
“Kita akan aktifkan kembali ronda malam dan sistem siskamling di tiap RT dan RW dengan dukungan penuh dari anggota Linmas di seluruh kecamatan,” ujar Nanik, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan data dari Dinas Satpol PP dan Linmas Kabupaten Magetan, saat ini terdapat sekitar 6.750 anggota Linmas yang siap digerakkan untuk mendukung pelaksanaan ronda malam di berbagai wilayah.
Secara kewilayahan, Provinsi Jawa Timur sendiri memiliki lebih dari 145 ribu pos kamling dan 8.400 posko Linmas, termasuk yang berada di Kabupaten Magetan.
Melalui pengaktifan kembali pos ronda, pemerintah berharap semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dapat kembali tumbuh. Selain itu, langkah ini menjadi wujud nyata implementasi arahan Kemendagri dalam memperkuat perlindungan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

