Caleg Terpilih Terancam Gagal Dilantik Jika Tidak Serahkan LHKPN KPK

Ngawi – Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih wajib menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak menyerahkannya maka caleg terpilih tersebut bisa terancam gagal dilantik.

Hingga kini terdapat 5 dari 45 Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih di Kabupaten Ngawi hasil pemilu februari 2024 lalu belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) ke KPU. Ke 5 caleg tersebut terdiri dari 2 caleg partai Gerindra dan 3 caleg PDI P.

Komisioner Kpu Ngawi M.Prasetyo Nugroho menyatakan ke lima caleg tersebut berdasar informasi telah melaporkan LHKPN ke KPK namun belum menerima tanda bukti pelaporan. Menurutnya sesuai ketentuan batas waktu akhir penyerahan bukti laporan LHKPN tersebut yakni 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak menyerahkan maka bisa dinyatakan gugur sebagai caleg terpilih atau tidak bisa dilantik.

Prasetyo menambahkan meski begitu ke lima caleg yang belum menerima bukti LHKPN diperbolehkan menyerahkan bukti telah melaporkan disertai dengan surat pernyataan.

Prasetyo menambahkan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap caleg terpilih. Hal ini menjadi salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk bisa dilantik.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *