PONOROGO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo berencana memasang portal di dua titik, yaitu Kecamatan Sampung dan Jenangan. Langkah ini diambil untuk membatasi aktivitas angkutan tambang serta praktik pencucian pasir ilegal yang dinilai meresahkan warga.
Kepala Dishub Ponorogo, Wahyudi, menjelaskan bahwa rencana pemasangan portal ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pemerintah daerah terkait pengendalian aktivitas tambang. Tujuannya, mengawasi kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) serta menekan kegiatan penambangan ilegal yang berpotensi merusak jalan dan mencemari lingkungan.
Menurut Wahyudi, titik pemasangan portal masih dalam tahap penentuan. Namun, proses persiapan material telah berjalan dan ditargetkan rampung pada minggu depan. “Portal ini melanjutkan keberhasilan pengaturan lalu lintas di Jalan HOS Cokroaminoto yang terbukti efektif mengurangi kendaraan ODOL,” ujarnya.
Selain pemasangan portal, pemerintah daerah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pencucian pasir ilegal serta menggelar operasi lapangan untuk menindak pelaku yang melanggar aturan. Langkah ini diharapkan mampu menekan kerusakan jalan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Ponorogo.