PONOROGO – Cuaca ekstrem yang melanda wilayah Kabupaten Ponorogo dalam sepekan terakhir menyebabkan delapan kejadian bencana alam di sejumlah titik. Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo, enam di antaranya berupa tanah longsor, sementara dua peristiwa lainnya dipicu oleh angin kencang dan hujan deras.
Meski demikian, tidak ada korban jiwa dalam seluruh kejadian tersebut. Namun beberapa rumah warga mengalami kerusakan dan sebagian infrastruktur turut terdampak.
Kepala Pelaksana BPBD Ponorogo, Masun, menjelaskan bahwa periode bencana terjadi antara 21 hingga 27 Oktober 2025. Dari enam kejadian tanah longsor yang tercatat, lima di antaranya menimpa rumah warga, sementara satu lainnya menyebabkan talud jalan poros di Kecamatan Sawoo ambrol.
Adapun wilayah yang terdampak tanah longsor meliputi Desa Tempuran dan Desa Sawoo di Kecamatan Sawoo, Desa Wagir Kidul di Kecamatan Pulung, Desa Wonodadi di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Pupus di Kecamatan Ngebel.
Selain itu, dua peristiwa lain akibat cuaca ekstrem terjadi di Desa Karangan dan Desa Sambirejo di Kecamatan Balong, serta Desa Sempu di Kecamatan Ngebel. Angin kencang dan hujan deras di wilayah-wilayah tersebut menyebabkan sejumlah pohon tumbang dan atap rumah warga rusak.
Masun menegaskan, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama warga yang tinggal di daerah perbukitan dengan potensi tanah longsor tinggi. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga drainase lingkungan agar tetap berfungsi dengan baik.
“Saluran air yang tersumbat dapat membuat struktur tanah menjadi gembur dan memicu pergeseran tanah. Karena itu, kami minta warga aktif menjaga saluran air dan lingkungan sekitarnya,” ujar Masun.
BPBD Ponorogo telah menyiagakan petugas dan relawan di sejumlah wilayah rawan bencana, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memantau kondisi di lapangan.
Dengan meningkatnya intensitas hujan di awal musim penghujan, masyarakat diimbau untuk tidak beraktivitas terlalu dekat dengan lereng atau tebing curam, serta segera melapor kepada aparat desa atau BPBD apabila menemukan tanda-tanda pergeseran tanah.

