PONOROGO – Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pick up bermuatan lima ton gabah yang terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Seorang terduga pelaku berinisial EDS, warga Magetan, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti terkait.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 lalu. Berdasarkan rekaman CCTV, mobil pick up merek Mitsubishi warna hitam dicuri dari salah satu tempat penyetoran gabah. Saat itu, korban memarkir kendaraan bermuatan sekitar lima ton gabah yang rencananya akan dipindahkan ke gudang oven milik UD Dua Putri di Desa Gegeran, Kabupaten Sidoarjo.
Namun, kendaraan tersebut ditinggal korban dengan kondisi kunci masih menancap di kontak. Keesokan harinya, Selasa, 18 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, korban kembali ke lokasi dan mendapati mobil beserta muatannya sudah hilang. Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Magetan. Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui menyembunyikan mobil hasil curian di lahan kosong di Desa Somoroto, Ponorogo. Sementara gabah seberat lima ton telah dijual kepada seorang penadah berinisial E dengan nilai transaksi sekitar Rp24,7 juta.
Kapolres Ponorogo, Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan dalam kasus ini polisi turut mengamankan satu unit mobil pick up, dokumen kendaraan, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ponorogo. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus pencurian tersebut

