KOTA MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengintensifkan pengelolaan dan legalisasi aset lahan serta bangunan yang dimiliki. Dari total 16,2 juta meter persegi aset yang dikelola, sekitar 10 juta meter persegi di antaranya telah berhasil disertifikasi.
Vice President Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Suharjono, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk memastikan legalitas, optimalisasi pemanfaatan, dan perlindungan terhadap aset perusahaan. Aset-aset tersebut meliputi lahan dan bangunan, baik di dalam maupun di luar kawasan stasiun.
“Kami terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi terhadap sisa aset seluas 6 juta meter persegi yang belum bersertifikat,” ujar Suharjono.
Aset yang dikelola tersebar di berbagai wilayah kerja Daop 7 Madiun, meliputi Kabupaten Nganjuk, Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Jombang. Banyak di antaranya adalah rumah perusahaan yang memiliki nilai strategis dan berpotensi untuk dikembangkan secara komersial, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai regulasi.
Upaya sertifikasi ini juga dimaksudkan untuk memberi pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan mengenai sejarah kepemilikan, aspek legalitas, serta dokumentasi aset, sekaligus sebagai langkah preventif untuk menjaga dan mengamankan aset milik BUMN tersebut.