Dewan Magetan Soroti Retribusi Tambang Minim, Dampak Kerusakan Jalan Tinggi

MAGETAN– DPRD Kabupaten Magetan menyoroti rendahnya pendapatan retribusi daerah dari sektor pertambangan yang dinilai tidak sebanding dengan dampak kerusakan jalan dan lingkungan yang ditimbulkan.

Ketua DPRD Magetan, Suratno, mengungkapkan bahwa dari sepuluh titik tambang yang telah mengantongi izin operasional, total retribusi yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp700 juta per tahun. Menurutnya, angka tersebut tergolong kecil jika dibandingkan dengan beban kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang.

Selain itu, dewan juga menilai pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari pihak penambang masih minim. Padahal, kontribusi CSR diharapkan dapat membantu perbaikan jalan dan fasilitas publik yang terdampak kegiatan pertambangan.

Untuk memperketat pengawasan, DPRD mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang akan memantau seluruh aktivitas tambang di Magetan, baik yang sudah berizin maupun yang masih dalam proses perizinan.

Suratno menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah diminta bertindak tegas dan segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah kejadian serupa seperti insiden longsor di Desa Trosono beberapa waktu lalu yang menewaskan satu orang akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai aturan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *