Ngawi – Komisi I DPRD Ngawi memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Camat Kwadungan. Pemanggilan ini dilakukan buntut dari aksi protes warga saat proses pelantikan perangkat Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan. Langkah tersebut diambil agar kejadian serupa tidak kembali terulang di desa lain.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, Komisi I DPRD Ngawi berupaya menelusuri akar permasalahan, mulai dari tuntutan warga hingga munculnya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ngawi.
Ketua Komisi I DPRD Ngawi, Anas Hamidi, menjelaskan bahwa munculnya gugatan disebabkan adanya sebagian masyarakat yang tidak menerima hasil seleksi dan pelantikan perangkat desa. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi, pihaknya menilai bahwa proses pelaksanaan hingga pelantikan perangkat desa sudah sesuai dengan aturan dan rekomendasi yang berlaku.
“Kami memastikan proses pelantikan perangkat desa ini sudah sesuai dengan ketentuan. Hanya saja, memang sangat disayangkan dalam RDP kali ini tidak dihadiri oleh pihak Pemerintah Desa Pojok, panitia seleksi, maupun masyarakat yang mengajukan gugatan,” ungkap Anas Hamidi.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu proses pelantikan perangkat Desa Pojok menuai protes dari warga. Mereka menuntut agar pelantikan ditunda dan bahkan telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ngawi.