Diduga Tak Kantongi Izin Sejak 2024, Menara Telekomunikasi di Madiun Disegel Satpol PP


Kab. Madiun – Sebuah menara telekomunikasi jenis combat yang berlokasi di Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, resmi disegel petugas Satpol PP. Penyegelan dilakukan karena menara tersebut diduga belum mengantongi izin resmi sejak mulai beroperasi pada tahun 2024.

Dari hasil pemantauan instansi terkait, diketahui bahwa pengelola menara belum memenuhi kewajiban administratif berupa dokumen perizinan lengkap sesuai ketentuan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun. Langkah penyegelan ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan tindak lanjut dari beberapa peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan memberikan waktu untuk melengkapi dokumen. Tapi sampai hari ini belum juga ada tindak lanjut dari pihak perusahaan,” jelas Danny Yudi Satriawan, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun.

Sementara itu, dari keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, perusahaan pengelola menara memang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS. Namun, itu saja belum cukup.

“Karena masuk kategori usaha besar, perusahaan wajib melampirkan dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) serta izin operasional dari pemerintah pusat atau provinsi,” ujar Marissa Minarsanti, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Madiun.

Sebagai tindak lanjut, petugas memasang stiker penyegelan dan garis pembatas di sekitar lokasi. Operasional menara dihentikan sementara hingga seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah secara hukum.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi prosedur dan regulasi yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan operasional, demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di daerah.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *