DPPTK Ngawi Catat 50 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Ngawi

Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya mencapai 50 orang. Data ini dirilis oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi.

Dari jumlah tersebut, 48 TKA bekerja di sejumlah industri dalam wilayah Kabupaten Ngawi, sementara dua lainnya bekerja di wilayah lintas kabupaten, yakni Ngawi-Bojonegoro dan Ngawi-Blora.

Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, Supriyanto, menyebut para TKA yang ada saat ini merupakan tenaga ahli yang didatangkan oleh perusahaan dari negara asal mereka. Mayoritas berasal dari China dan Vietnam, dan mereka bertugas memberikan pendampingan teknis, terutama dalam pengoperasian mesin-mesin industri.

“Ada enam perusahaan atau lokasi industri di Ngawi yang mempekerjakan TKA. Keberadaan mereka juga membantu transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal,” jelas Supriyanto.

Selain itu, keberadaan para TKA tersebut juga diwajibkan untuk memberikan kontribusi pendapatan daerah dalam bentuk retribusi. Sesuai regulasi, setiap TKA dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS per bulan. Retribusi ini hanya berlaku bagi mereka yang bekerja dalam jangka waktu satu tahun atau lebih.

Untuk TKA yang bekerja di dua wilayah administratif atau lintas provinsi, maka retribusi tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau bahkan pemerintah pusat, tergantung cakupan wilayah kerjanya.

Pemerintah daerah berharap kehadiran TKA tidak hanya mendorong pertumbuhan industri, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tenaga kerja lokal.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *