MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan pengusul terhadap Raperda DPRD tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Magetan Tahun 2025–2045. Dalam kesempatan yang sama, Bupati Magetan juga menyampaikan penjelasan atas Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan penjelasan mendalam terkait Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan Tahun 2025–2045. Regulasi ini merupakan kelanjutan dari Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2015–2025.
Ketua DPRD Magetan, Suratno, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini menjadi langkah penting dalam mengarahkan pembangunan sektor pariwisata yang lebih terukur dan berkelanjutan. Sektor pariwisata, menurutnya, memiliki peran strategis sebagai salah satu penopang utama ekonomi daerah.
“Dengan adanya rencana induk pariwisata ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menggali potensi wisata yang ada, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata,” ujar Suratno.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Magetan tahun 2023 menunjukkan bahwa sektor pariwisata menyumbang 11,65 persen Produk Domestik Bruto Daerah (PDRB), menempati urutan kedua terbesar setelah sektor pertanian. Kontribusi besar ini membuktikan bahwa pariwisata merupakan motor penggerak ekonomi masyarakat Magetan.
Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2025–2045 disusun untuk mengarahkan pengembangan pariwisata secara terintegrasi dan berkelanjutan. Tujuannya antara lain meningkatkan kualitas destinasi wisata, menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal, serta mendorong sinergi dengan sektor lain seperti pertanian, kerajinan, dan industri kreatif.
Raperda ini juga telah melalui tahap pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Timur pada 3 November 2025. DPRD Magetan menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat segera diselesaikan agar menjadi dasar hukum bagi pembangunan pariwisata jangka panjang di Kabupaten Magetan.

