Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Magetan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Sabtu (14/6/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Magetan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Suratno, dan dihadiri oleh Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, Wakil Bupati, serta sejumlah unsur Forkopimda dan OPD terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Nanik menyampaikan secara rinci pelaksanaan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2024. Selain itu, ia juga memaparkan dua Raperda lainnya, yakni:
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
- Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Lawu Tirta.
Bupati menegaskan bahwa ketiga Raperda ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan layanan publik di Kabupaten Magetan.
“Raperda ini menjadi bagian dari penataan kelembagaan serta dorongan terhadap pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Bupati Nanik.
Menindaklanjuti hal ini, DPRD Magetan akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut isi dan substansi Raperda bersama instansi terkait.
Ketua DPRD Magetan, Suratno, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pembahasan lanjutan terhadap ketiga Raperda tersebut. Ia juga menegaskan komitmen DPRD dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif.
“Kami akan terus bersinergi dengan eksekutif demi menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Suratno.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan intensif yang akan menentukan arah kebijakan daerah ke depan, khususnya dalam bidang organisasi pemerintahan dan layanan air bersih.