MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, yaitu pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Magetan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Magetan, Suratno, dan dihadiri Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, jajaran Forkopimda, anggota dewan, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Bapemperda DPRD Magetan, Dwi Aryanto, SE, menjelaskan bahwa agenda ini menjadi langkah penting dalam memastikan arah kebijakan daerah tahun depan. Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Magetan, Didik Haryono, SE, menyampaikan bahwa jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD 2026 mencapai lebih dari Rp42 miliar.
Banggar juga merekomendasikan agar pemerintah daerah menyiapkan perangkat untuk memastikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerapan anggaran yang maksimal diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Setiap OPD juga diminta bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
Didik menambahkan, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, rancangan APBD masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Magetan, Suratno, menegaskan bahwa dengan disahkannya APBD dan ditetapkannya Propemperda Tahun 2026, Kabupaten Magetan kini memiliki dasar hukum dan anggaran yang jelas untuk melaksanakan berbagai program pembangunan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di tahun mendatang.

