MAGETAN – Polemik pemilihan perangkat desa di Kabupaten Magetan mendapat perhatian serius dari DPRD setempat. Kasus yang terjadi di Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi, menjadi sorotan publik setelah hasil tes Computer Assisted Test (CAT) salah satu peserta viral di media sosial karena meraih nilai sempurna pada tiga materi ujian berbeda.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), secara hukum positif proses pemilihan perangkat desa tersebut tidak melanggar aturan. Hal ini karena hingga saat ini tidak terdapat gugatan maupun pengaduan resmi dari peserta yang merasa dirugikan.
Meski demikian, DPRD menilai polemik tersebut tetap perlu dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan proses rekrutmen perangkat desa berjalan transparan dan adil, mengingat tingginya antusiasme masyarakat untuk mengabdi sebagai perangkat desa, termasuk dari kalangan lulusan perguruan tinggi.
Komisi A DPRD Magetan juga menyoroti keterlibatan pihak ketiga dalam proses seleksi perangkat desa. DPRD menilai, selama ini panitia desa kerap menyerahkan hampir seluruh tahapan seleksi kepada pihak ketiga, sehingga tanggung jawab moral panitia dan pemerintah desa menjadi berkurang.
Ke depan, DPRD mengusulkan agar peran pihak ketiga dibatasi hanya pada penyusunan soal, sementara proses seleksi dan penentuan hasil tetap berada di bawah tanggung jawab panitia desa. DPRD berharap mekanisme tersebut dapat mencegah polemik serupa serta menjamin pemilihan perangkat desa yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu menghasilkan sumber daya manusia terbaik bagi desa.

