DPRD Magetan Terima Dua Raperda Baru

MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan menerima dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan dalam rapat paripurna, Senin (9/3/2026).

Dua Raperda tersebut yakni tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik. Kebijakan ini diharapkan mampu menata perekonomian daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Magetan.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD menerima pengajuan dua Raperda dari pemerintah daerah untuk kemudian dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif.

Raperda tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan diajukan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menata sistem perdagangan agar lebih tertib dan berkeadilan. Selama ini pertumbuhan toko modern dan minimarket dinilai cukup pesat sehingga menimbulkan kekhawatiran akan berdampak pada keberlangsungan pasar tradisional serta pedagang kecil.

Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah berupaya mengatur jarak pendirian, sistem perizinan, hingga pola kemitraan antara toko modern dengan pelaku usaha kecil dan menengah agar keberadaan pasar rakyat tetap terjaga serta mampu bersaing di tengah perkembangan pusat perbelanjaan modern.

Sementara itu, Raperda kedua berkaitan dengan pengelolaan air limbah domestik. Aturan ini diajukan sebagai respon terhadap masih banyaknya limbah rumah tangga yang belum dikelola dengan baik.

Limbah dari aktivitas rumah tangga seperti kamar mandi, dapur maupun cucian masih banyak yang langsung dibuang ke saluran air atau lingkungan sekitar. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, menurunkan kualitas air tanah, hingga memicu masalah kesehatan bagi masyarakat.

Melalui Raperda pengelolaan air limbah domestik, pemerintah daerah berupaya mengatur sistem pengelolaan limbah rumah tangga secara lebih terpadu, mulai dari proses pengolahan, pembuangan hingga pengawasan agar tidak mencemari lingkungan.

Ketua DPRD Magetan, Suratno, menyambut baik pengajuan kedua Raperda tersebut. Selanjutnya, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menyempurnakan materi aturan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Diharapkan dengan adanya Raperda ini, penataan pasar tradisional dan toko modern di Magetan dapat berjalan lebih seimbang, sekaligus meningkatkan sistem pengelolaan limbah rumah tangga demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *