NGAWI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar selama dua hari, yakni pada 12 dan 13 Juni 2025.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna ini diawali dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum dari masing-masing fraksi hingga proses pengambilan keputusan.
Dalam pemaparannya, Ony Anwar mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ngawi masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat, yang porsinya mencapai 80 persen. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya langkah-langkah strategis menuju kemandirian fiskal, dengan target PAD bisa mencapai minimal 40 persen.
“Kita juga menargetkan efisiensi di sektor belanja pegawai, yang saat ini masih menyerap sekitar 40 persen dari anggaran. Harapannya bisa ditekan menjadi 30 persen pada 2026, seiring banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun,” jelas Ony Anwar.
Sementara itu, Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menyampaikan bahwa meskipun Ranperda telah disetujui, masing-masing fraksi masih memberikan catatan, saran, dan masukan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkab Ngawi ke depan.
“Ranperda ini selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Yuwono.
Ia berharap, persetujuan ini dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemkab Ngawi dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencapaian visi pembangunan daerah secara berkelanjutan.