DPRD Ngawi Terima SK Gubernur Terkait PAW, Paripurna Dijadwalkan Digelar Pekan Ini

NGAWI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) sejumlah anggota dan pimpinan dewan. Dengan turunnya SK tersebut, DPRD Ngawi kini bersiap menindaklanjuti proses administratif melalui rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menjelaskan bahwa SK yang diterima memuat beberapa ketetapan penting, salah satunya mengenai PAW di unsur pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam SK itu disebutkan pemberhentian Khoirul Anam Mu’min dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Ngawi. Sebagai penggantinya, Gubernur menetapkan Anas Hamidi untuk mengisi posisi tersebut.

Selain itu, SK juga mengatur pemberhentian sementara Winarto dari jabatan Ketua Komisi II DPRD Ngawi, berdasarkan usulan Fraksi Golkar. Menurut Yuwono, poin-poin dalam SK tersebut telah disampaikan kepada masing-masing fraksi agar dapat segera diproses sesuai mekanisme internal partai maupun tata tertib DPRD.

“Tahapan berikutnya adalah rapat paripurna. Dalam rapat itu akan dilakukan penetapan pemberhentian sekaligus pengangkatan secara resmi sesuai SK yang telah kami terima,” jelas Yuwono Kartiko.

Di sisi lain, DPRD Ngawi juga masih menunggu usulan resmi dari Fraksi Gerindra terkait PAW atas almarhum Waluyo Jati Kusumo, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Ngawi. Usulan tersebut diperlukan agar proses pengisian kekosongan kursi dapat segera dilaksanakan dan struktur pimpinan dewan kembali lengkap.

Dengan adanya serangkaian PAW ini, DPRD Ngawi berharap roda organisasi legislatif dapat berjalan optimal dan tugas-tugas kedewanan bisa dilaksanakan tanpa hambatan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *