NGAWI – DPRD Kabupaten Ngawi resmi menerima surat usulan pergantian Wakil Ketua 1 DPRD Ngawi dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Fraksi PKB DPRD Ngawi. Surat tersebut masuk pada Senin, 29 September 2025.
Dalam usulan itu, posisi Wakil Ketua 1 yang saat ini dijabat Khoirul Anam Mu’min akan digantikan oleh Anas Hamidi. Pergantian tersebut berdasarkan rekomendasi resmi DPP PKB setelah Khoirul Anam Mu’min mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, membenarkan pihaknya telah menerima surat usulan tersebut. DPRD selanjutnya akan mengajukan pemberhentian sekaligus pengangkatan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai ketentuan, proses usulan pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua 1 DPRD Ngawi akan dibahas dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Oktober 2025 mendatang.